OKEZONE.asia -Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin
Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu
bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus
penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung,
Selasa (9/7/2019) lalu.(antara)
Namun, program asimilasi tersebut ternyata tidak berlaku untuk
Habib Bahar Smith. Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, itu tetap
mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong menjalani masa hukumannya.
"Kalau
Habib Bahar belum masuk asimilasi, soalnya belum menjalani setengah
masa pidananya," ujar Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan
saat dihubungi, Jumat.
Menurutnya,
program asimilasi yang tertuang dalam Kepmenkumham Nomor:
M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 itu menyebutkan bahwa asimilasi hanya
didapat warga binaan yang sudah menjalani lebih dari setengah masa
pidana.
"Mereka itu mendapat asimilasi tetap di
rumah. Kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa ditarik lagi
oleh kita kalau melakukan kesalahan. Ada persyaratan juga, tidak boleh
keluar juga karena ini kebijakan pemasyarakatan," ujar Ardian.
Ia
menyebutkan, sedikitnya ada 80 napi di Lapas Kelas IIA Cibinong yang
mendapat program asimilasi, sebanyak 23 napi di antaranya dibebaskan
pada Rabu 1 April 2020, sedangkan sisanya sebanyak 57 napi dibebaskan
pada Kamis 2 April 2020.
"Jadi untuk
total yang dapat asimilasi sebanyak 80 napi. Yang dapat asimilasi ini
sampai tanggal 7 April nanti, jadi datanya nanti keseluruhan di tanggal 7
April 2020," ujarnya pula.