OKEZONE.asia - Pahami Perbedaan Fungsi 3 (Tiga) Warna Marka Jalan
Marka jalan adalah tanda lalu lintas
yang ada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang memiliki
bentuk berbagai macam bentuk garis yang fungsinya adalah untuk
mengarahkan arah lalu lintas dan menjadi pembatas dari kepentingan lalu
lintas.
Marka jalan memiliki bentuk garis lurus
menyambung, garis putus-putus, dan juga garis berbiku yang masing-masing
memiliki maknanya sendiri-sendiri.
Selain bentuk garis, elemen lain yang
mesti diperhatikan pengemudi kendaraan adalah warna dari marka jalan
yang tersedia. Baik garis maupun warna harus dipatuhi oleh setiap
pengguna jalan, maka dari itu Anda harus tahu makna dari setiap warna
marka jalan yang ada.
- Marka jalan warna putih
Marka jalan dengan warna putih adalah
marka yang paling banyak ditemui di jalan. Fungsi dari marka jalan warna
putih ini adalah untuk memberikan perintah atau larangan kepada lalu
lintas sesuai dengan bentuknya.
Misalnya untuk marka jalan putih dengan
garis putus-putus maka garis tersebut berfungsi untuk membagi lajur
kendaraan dan kendaraan diperbolehkan untuk menyalip.
Sementara garis putih sambung tanpa
putus artinya kendaraan tidak boleh menyalip. Marka putih juga digunakan
untuk membuat garis zebra cross, memberikan tanda anak panah di permukaan jalan untuk mengarahkan lalu lintas, dan sebagainya.
- Marka jalan warna kuning
Selain warna putih, ada juga marka jalan
yang menggunakan warna kuning. Marka jalan warna kuning digunakan untuk
memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut.
Anda bisa melihat warna marka kuning ini
di bagian bahu jalan yang menandakan kendaraan tidak boleh berhenti di
bahu jalan tersebut. Selain itu larangan untuk parkir atau berhenti di
bahu jalan juga biasanya digambarkan dengan marka jalan garis berbiku
berwarna kuning baik yang dilengkapi dengan tanda dilarang parkir maupun
tidak.
Kadang marka kuning garis putus-putus
juga ditemukan di jalanan antar kota yang memberi tanda kepada para
pengendara bahwa boleh menyalip dengan berhati-hati melihat kondisi
kendaraan di sekitarnya.
- Marka jalan warna merah
Sedangkan warna marka jalan satu lagi
yang agak kurang familiar karena jumlahnya yang tidak banyak adalah
marka jalan warna merah. Marka jalan warna merah ini memiliki makna
untuk menyatakan keperluan atau sebagai tanda khusus.
Contoh marka jalan berwarna merah yang
paling umum adalah digunakan untuk menandai zona sekolah di area jalan
depan sekolah. Fungsinya adalah untuk mengatur lalu lintas di depan area
sekolah agar mengurangi kecepatan dan meningkatkan kewaspadaan karena
aktivitas sekolah di area tersebut.
Marka jalan berwarna merah juga ada yang
digunakan untuk menandai zona khusus bagi pengendara sepeda atau sepeda
motor ketika berhenti di lampu APILL, ada juga marka merah yang
digunakan untuk menandakan bahwa lajur tersebut adalah lajur untuk bus,
dan sebagainya.